Posted by : arif
Kamis, 13 Februari 2014
OTORITASI JASA KEUANGAN
(oleh: Drs. Muhammad
Riza, M.Pd)
Adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem peraturan dan pengawasan yang terintregrasi terhadap keseluruhan
kegiatan disektor jasa keuangan.
Otoritas jasa keuangan, yang
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga independen dan bebas dari campur
tangan dari pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan.
TUJUAN OJK
OJK dibentuk dengan agar kesluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
·
Terselenggarakan secara
teratur
·
Mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
·
Mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat
TUGAS DAN WEWENANG
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap:
·
Kegiatan jasa keuangan di
sektor perbanan;
·
Kegiatan jasa keuangan
di sektor pasar modal; dan
·
Kegiatan jasa keuangan di
sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang
·
Menetapkan peraturan
pelaksanaan Undang-undang ini:
·
Menetapkan peraturan
perundang-undangan disektor jasa keuangan;
·
Menetapkan peraturan dan
keputusan OJK;
·
Menetapkan peraturan
mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
·
Menetapkan mengenai tata
cara penetapan pengelola struktur pada Lembaga Jasa Keuangan;
·
Menetapkan eteruktur
organisasi dn infrastuktr, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekaaan dan kewajiban; dan
·
Menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang:
·
Menetapkan kebijakan
oprasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
·
Mengawasi pelaksanaan
tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
·
Melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku dan/atau menunjang egiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan disetor jasa keuangan;
·
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu;
·
Melakukan penunjukan
pengelola statuter;
·
Menetapkan penggunaan
pengelola statuter;
·
Menetapkan saksi
adminstratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
·
Memberikan dan/atau
mencabut;
·
Izin usaha;
·
Izin orang perseorang
·
Efektifnya pernyataan
pendaftaran
·
Surat tanda tangan
terdaftar
·
Persetujuan melakukan
kegiatan usaha
·
Pengesahan
·
Persetujuan atau
penetapan pembubaran, dan
·
Penetapan lain,
sebagaimana dimasud dalam peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
UU Nomor 21 tahun 2011 menyebut
lembaga-lembaga yang akan berada dibawah pengawasan OJK adalah Perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifiance, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Lembaga jasa keuangan ini mencangkup
(PT Pegadaian), lembaga penjamin, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, lembaga pembiayaan
sekunder perimahan dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana
masyarakat yang bersifat wajib, yaitu penyelenggaraan program jaminan sosisl,
pensiun, dan kesejahteraan
Ket: saya Hanya mengetik ulang OJK ini
dari guru Ekonomi saya
K2013
Kalo mau Copas Sertakan sumbernya "Lintang-chan.blogspot.com" dan "Oleh: Drs. Muhammad Riza, M.Pd"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar