• Posted by : arif Kamis, 13 Februari 2014



    OTORITASI JASA KEUANGAN
    (oleh: Drs. Muhammad Riza, M.Pd)
    Adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintregrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.
    Otoritas jasa keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan dari pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan.

    TUJUAN OJK
    OJK dibentuk dengan agar kesluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
    ·         Terselenggarakan secara teratur
    ·         Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
    ·         Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
    TUGAS DAN WEWENANG
    OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
    ·         Kegiatan jasa keuangan di sektor perbanan;
    ·         Kegiatan jasa keuangan di  sektor pasar modal; dan
    ·         Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
    Untuk melaksanakan  tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang
    ·         Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-undang ini:
    ·         Menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan;
    ·         Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
    ·         Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
    ·         Menetapkan mengenai tata cara penetapan pengelola struktur pada Lembaga Jasa Keuangan;
    ·         Menetapkan eteruktur organisasi dn infrastuktr, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekaaan dan kewajiban; dan
    ·         Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

    Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
    ·         Menetapkan kebijakan oprasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
    ·         Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
    ·         Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku dan/atau menunjang egiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan disetor jasa keuangan;
    ·         Memberikan perintah  tertulis kepada lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
    ·         Melakukan penunjukan pengelola statuter;
    ·         Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
    ·         Menetapkan saksi adminstratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
    ·         Memberikan dan/atau mencabut;
    ·         Izin usaha;
    ·         Izin orang perseorang
    ·         Efektifnya pernyataan pendaftaran
    ·         Surat tanda tangan terdaftar
    ·         Persetujuan melakukan kegiatan usaha
    ·         Pengesahan
    ·         Persetujuan atau penetapan pembubaran, dan
    ·         Penetapan lain, sebagaimana dimasud dalam peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.


    UU Nomor 21 tahun 2011 menyebut lembaga-lembaga yang akan berada dibawah pengawasan OJK adalah Perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifiance, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
    Lembaga jasa keuangan ini mencangkup (PT Pegadaian), lembaga penjamin, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, lembaga pembiayaan sekunder perimahan dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, yaitu penyelenggaraan program jaminan sosisl, pensiun, dan kesejahteraan

    Ket: saya Hanya mengetik ulang OJK ini dari guru Ekonomi saya

    K2013
    Kalo mau Copas Sertakan sumbernya "Lintang-chan.blogspot.com" dan "Oleh: Drs. Muhammad Riza, M.Pd"

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Nisekoi - All Right Reserved

    Lintang-Chan Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan